Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi

Mengacu pada UU No 1 Tahun 1970 dan Permenaker RI No 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Yang termasuk Pesawat Tenaga dan Produksi adalah antara lain :

  • Penggerak Mula
  • Perlengkapan Transmisi tenaga mekanik
  • Mesin Perkakas kerja
  • Mesin Produksi
  • Tanur

Maka dari itu perlu dilakukan nya sertifikasi ataupun Re-Sertifikasi secara berkala. Hal ini dapat mencegah kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh Alat Kerja yang tidak layak digunakan.

Kami hadir untuk membantu perusahaan anda dalam Riksa Uji Alat/Mesin yang Perusahaan anda miliki. Klik Tombol “Penawaran” untuk konsultasi serta mendapatkan pelayanan dan penawaran terbaik dari kami.