Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran

Mengacu pada Peraturan Perundang Undangan :

Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins. 11/M/BW/1997

    • Permenaker No. PER 02/MEN/1983
    • SNI 03-6570-2001
    • NFPA Series

 

 

Yang termasuk instalasi proteksi kebaran antara lain :

  • Instalasi Alarm Kebakaran
  • Thermail Oil Heater dan Sejenisnya
  • Instalasi Fire Hydrant
  • Instalasi Sprinkler
  • Sarana Dan Prasarana Instalasi Penanggulangan Kebakaran (APAR).

Sebagai Perusahaan yang bertanggung jawab harus menjaga keselamatan para pekerjanya, salah satunya dengan melakukan Uji Riksa pada Alat Kerja yang ada di Perusahaan. Hal ini dapat mencegah kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh Alat Kerja yang tidak layak digunakan.

Kami hadir untuk membantu perusahaan anda dalam Riksa Uji Alat/Mesin yang Perusahaan anda miliki. Klik Tombol “Penawaran” untuk konsultasi serta mendapatkan pelayanan dan penawaran terbaik dari kami.