Alat Pelindung Diri (APD) adalah perlengkapan wajib yang harus dikenakan saat bekerja di lingkungan dengan risiko bahaya tertentu. Sobat K3 APD ini di dalam Hirarki Pengendalian Resiko Bahaya urutan nomor 5 atau sebagai langkah terakhir dalam pengendalian resiko bahaya. Akan tetapi tetap sangat penting dalam upaya pengendalian resiko bahaya karena APD ini memiliki fungsi untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, paparan zat berbahaya, atau penyakit akibat pekerjaan lainnya.

Baca Juga : Hirarki Pengendalian Resiko

MENGAPA APD PENTING?

APD berperan penting dalam mewujudkan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Penggunaan APD telah diwajibkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melalui peraturan resmi yaitu PERMENAKER Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dalam pengertian nya menurut PERMENAKER Nomor 8 Tahun 2010 Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai
kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian
atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Dengan menggunakan APD yang tepat, pekerja dapat terhindar dari cedera ringan hingga kematian akibat kecelakaan kerja.

JENIS-JENIS ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) menurut peruntukan nya dibagi menjadi 9, Yaitu :

  1. Pelindung Kepala

Pelindung kepala merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.

Contoh dari Pelindung kepala yaitu Safety Helm, Topi, dan pelindung rambut. Safety Helm memiliki warna dan arti warna tersebut. berikut ini warna safety helm dan arti pada umumnya :

  • Safety Helm Putih : digunakan oleh manajer, pengawas, insinyur, dan mandor.
  • Safety Helm Biru : digunakan oleh electrical contractor dan site supervisor.
  • Safety Helm Kuning : digunakan oleh subcontractor maupun pekerja umum.
  • Safety Helm Hijau : digunakan oleh pengawas lingkungan.
  • Safety Helm Merah Muda : digunakan oleh pekerja baru atau magang.
  • Safety Helm Orange : digunakan oleh tamu perusahaan.
  • Safety Helm Merah menyala : digunakan oleh safety officer atau orang yang bertugas memeriksa sistem keselamatan.
  1. Pelindung Mata dan Muka

Pelindung Mata dan Muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.

Contoh dari Pelindung Mata dan Muka antara lain kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, full face masker

  1. Pelindung Telinga

Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.

Contoh dari Alat Pelindung Telinga antara lain Sumbat Telinga (Ear Plug) dan Penutup Telinga (Ear Muff)

Baca Juga : Alat Pengaman dan Perlindungan PTP

  1. Pelindung Pernapasan

Alat pelindung pernapasan yaitu alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.

Contoh dari Pelindung Pernapasan antara lain Masker, respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus

  1. Pelindung Tangan

Pelindung tangan adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik.

Contoh dari Pelindung Tangan antara lain Sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia

  1. Pelindung Kaki

Pelindung Kaki yaitu Pelindung yang berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.

Contoh dari Pelindung Kaki antara lain Sepatu keselamatan (Safety Shoes), deker pelindung betis, dan lain sebagainya

  1. Pelindung Jatuh

Pelindung Jatuh yaitu pelindung yang berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar

Contoh dari Pelindung Jatuh antara lain sabuk pengaman tubuh (Body harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain sebagainya

Sumber : Permenaker No 8 tahun 2010

Similar Posts

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *