Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

Mengacu pada Peraturan Perundang Undangan :

  • Permenaker No. 12 Tahun 2015
  • Permenaker No. 2 Tahun 1989
  • SNI PUIL 2011
  • IEC Standard

Yang termasuk instalasi listrik dan penyalur petir antara lain:

  • Instalasi pembangkitan listrik;
  • Instalasi transmisi listrik;
  • Instalasi distribusi listrik;
  • Instalasi pemanfaatan listrik;
  • Instalasi Penyalur Petir

Sebagai Perusahaan yang bertanggung jawab harus menjaga keselamatan para pekerjanya, salah satunya dengan melakukan Uji Riksa pada Alat Kerja yang ada di Perusahaan. Hal ini dapat mencegah kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh Alat Kerja yang tidak layak digunakan.

Kami hadir untuk membantu perusahaan anda dalam Riksa Uji Alat/Mesin yang Perusahaan anda miliki. Klik Tombol “Penawaran” untuk konsultasi serta mendapatkan pelayanan dan penawaran terbaik dari kami.