Riksa Uji Elevator dan Eskalator

Landasan Hukum :

  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang

Yang termasuk elevator dan eskalator antara lain :

  • Elevator panorama
  • Elevator penumpang
  • Elevator pelayanan / service
  • Elevator rumah tinggal
  • Elevator penanggulangan kebakaran / fire elevator
  • Elevator pasien
  • Elevator miring / incline elevator
  • Elevator disabilitas
  • Elevator barang
  • Elevator lain-lain sesuai pasal 1 angka 2 di PERMENAKERTRANS RI Nomor 6 / 2017
  • Eskalator dengan sudut 0 derajat hingga tinggi 12 derajat serta ada palet / travellator.
  • Eskalator dengan sudut kemiringan 26,5 derajat s/d 35 derajat, dan terdapat anak tangga

Sebagai Perusahaan yang bertanggung jawab harus menjaga keselamatan para pekerjanya, salah satunya dengan melakukan Uji Riksa pada Alat Kerja yang ada di Perusahaan. Hal ini dapat mencegah kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh Alat Kerja yang tidak layak digunakan.

Kami hadir untuk membantu perusahaan anda dalam Riksa Uji Alat/Mesin yang Perusahaan anda miliki. Klik Tombol “Penawaran” untuk konsultasi serta mendapatkan pelayanan dan penawaran terbaik dari kami.