Senin–Jumat : 08.00–16:00
Senin–Jumat : 08.00–16:00
2. Setelah mendapatkan kesepakatan, Permohonan Client ditindaklanjuti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pengujian alat K3 di perusahaan mereka.Setelah mendapatkan kesepakatan, Permohonan Client ditindaklanjuti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pengujian alat K3 di perusahaan mereka.
3. Pada hari yang sudah di jadwalkan, Tenaga Ahli datang ke perusahaan untuk melakukan Pengujian dan Pemeriksaan berstatus Baru atau Berkala sesuai dengan permintaan Client
4. Proses pembuatan Laporan dengan melakukan review kelengkapan dokumen alat dan data hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan untuk kemudian diserahkan kepada UPTD sesuai alamat peralatan yang di Uji Riksa
5. Laporan dan hasil Uji Riksa dievaluasi oleh UPTD Wilayah Provinsi dan kemudian memberikan Surat Rekomendasi berupa Surat Keterangan Layak/Tidak
6. Setelah mendapatkan Surat Keterangan, Input kedalam data sistem internal perusahaan dan Olah sehingga menjadi laporan. Kemudian Surat Keterangan tersebut diberikan kepada Client.