Pada Artikel ini kita akan membahas apa itu Pengujian Pemeriksaan pada Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dari Peraturan menteri tenaga kerja nomor 8 tahun 2020
A. PENGERTIAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pemeriksaan adalah kegiatan melihat, mengamati, dan meneliti suatu produk, sistem, atau proses untuk menemukan cacat, kerusakan, atau ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan. Pemeriksaan dapat dilakukan secara visual, manual, atau menggunakan alat bantu. Sedangkan Pengujian adalah kegiatan menguji suatu produk, sistem, atau proses untuk memastikan kinerjanya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengujian dapat dilakukan dengan simulasi, eksperimen, atau pengukuran.
Baca Juga : Pesawat Tenaga Produksi
Pemeriksaan dan Pengujian atau biasa di singkat Riksa Uji memiliki beberapa tujuan, antara lain :
- Menjamin Pesawat Angkat dan Angkut laik operasi dan memenuhi standar keselamatan.
- Mendeteksi kerusakan atau cacat pada Pesawat Angkat dan Angkut sedini mungkin.
- Mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan pekerja.
- Memastikan Pesawat Angkat dan Angkut dioperasikan dengan benar dan sesuai prosedur.
B. Ruang Lingkup Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
- Pesawat Angkat : Pesawat atau peralatan yang dibuat, dipasang, dan dioperasikan untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi, dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan
- Crane
- Mobile crane
- All terrain crane
- Telescopic crane
- Lattice boom crane
- Tower crane
- Gantry crane
- Straddle carrier
- Slewing crane
- Floating crane
- Derrick crane
- Ship crane
- Level luffing crane
- Crawler crane
- Truck crane
- Rough terrain crane
- Hydraulic crane
- Crawler mounted crane
- Dongkrak Hydraulic
- Dongkrak Pneumatic
- Lattice boom crane
- Truck mounted crane
- Telescopic crane
- Gondola
- Pesawat Angkut : Pesawat atau peralatan yang dibuat, dipasang, dan dioperasikan untuk mengangkut manusia dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain
- Forklift
- Lifttruck
- Reach Stackers
- Telehandler
- Hand Lift / Hand Pallet
- Excavator
- Grapple
- Backhoe
- Loader
- Dozer
- Traktor
- Grader
- Passenger Conveyor
- Hoist
- Skip Hoist
- Manlift
- Cable Car
- Chairlift
- People Mover
- Automated People Mover (APM)
- Personal Rapid Transit (PRT)
- Cable propelled transit (CPT)
- Truk
- Traktor
- Alat Bantu Angkat dan Angkut : Peralatan yang digunakan untuk membantu pengoperasian pesawat angkat dan angkut
- Sling
- Shackle
- Wire rope
- Chain
- Hook
- Block
- Pulley
- Eyebolt
- Turnbuckle
- Load binder
- Chain binder
- Ratchet binder
- Crosby clamp
- Wire rope clip
- Wire rope socket
- Wire rope thimble
- Wire rope ferrule
- Snatch block
- Instalasi Penunjang : Perlengkapan atau alat yang memiliki fungsi untuk menunjang dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut
- Landasan
- Fondasi
- Struktur penunjang
- Rel
- Guide rail
- Tower
- Boom
- Counterweight
- Jib
- Trolley
- Cabin
- Control system
- Safety device
C. KLASIFIKASI PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
- Pemeriksaan Awal
Dilakukan sebelum Pesawat Angkat dan Angkut dioperasikan pertama kali, setelah perakitan, modifikasi atau perubahan konstruksi, pesawat angkat dan angkut yang tidak dioperasikan selama lebih dari 1 tahun.
- Pemeriksaan Berkala
Dilakukan secara berkala dengan frekuensi yang ditentukan berdasarkan jenis Pesawat Angkat dan Angkut dan tingkat risikonya. 6 Bulan untuk pesawat angkat dan angkut dengan daya angkat sampai dengan 1 ton, 1 tahun untuk pesawat angkat dan angkut dengan daya angkat lebih dari 1 ton
- Pemeriksaan Khusus
Dilakukan setelah Pesawat Angkat dan Angkut mengalami kejadian luar biasa, seperti kecelakaan, benturan keras, atau kondisi lingkungan ekstrem. Kemudian Pesawat angkat dan angkut yang dimintakan pemeriksaan oleh inspektur K3
D. Ketentuan Lain yang ada pada Permenaker No 8 Tahun 2020
- Pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Pemeriksaan dan pengujian khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud kecuali terhadap pengujian beban statis.
- Hasil pemeriksaan dan pengujian kegiatan perencanaan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana harus dilaporkan ke pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Hasil pemeriksaan dan pengujian harus dilaporkan ke pimpinan unit keija pengawasan ketenagakerjaan, kecuali Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut rental dan/atau penggunaannya lintas provinsi, harus dilaporkan ke pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil pemeriksaan dan pengujian wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mendapatkan surat keterangan memenuhi persyaratan K3 diberikan stiker memenuhi syarat K3 pada setiap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mendapatkan surat keterangan tidak memenuhi persyaratan K3 diberikan stiker tidak memenuhi syarat K3 pada setiap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan harus menyampaikan laporan rekapitulasi surat keterangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan setiap 3 (tiga) bulan.
Sebagai Perusahaan yang bertanggung jawab harus menjaga keselamatan para pekerjanya, salah satunya dengan melakukan Riksa Uji pada Alat Kerja yang ada di Perusahaan. Hal ini dapat mencegah kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh Alat Kerja yang tidak layak digunakan. Perusahaan kami menyediakan jasa Riksa Uji alat/mesin, Salah satunya Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut.
Sumber : Permenaker No 8 Tahun 2020
2 Comments